Bagaimana Cara Kerja Asuransi, Berikut Penjelasannya
Asuransi yaitu merupakan sebuah istilah yang juga digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungaan atau ganti rugi secara finansial untuk jiwa, properti, kesehatan dan juga lain-lain yang akan mendapatkan ganti rugi dari berbagai kejadian yang tak terduga yang dapat terjadi seperti kematian, kerusakan, kehilangan, atau juga sakit serta melibatkan pembayaran premi secara berkala dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti rugi polis yang juga menjamin jenis-jenis perlindungan tersebut.
Pengertian asuransi dalam Undang-Undang yaitu pada No 2 Tahun 1992, usaha perasuransian yaitu adalah sebuah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung juga bersedia untuk mengikatkan diri kepada tertanggung jawab sebagai penerima premi asuransi.
Penerima premi asuransi juga untuk dapat memberkan ganti rugi terhadap tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang juga diharapkan atau dianggap sebagai tanggung jawab pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari sebuah peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan sebuah pembayaran yang didasarkan atas hidup atau mati seseorang yang dipertanggungkan.
Gampangnya, sebagai contoh yaitu perkumpulan pedagang ada 200 orang yang tergabung dalam sebuah asuransi yaitu dengan membayar premi sebesar 2 juta. Akumulasi total premi yang terkumpul yaitu adalah sebesar 400 juta. Yang diperkirakan dari 200 orang pedagang tersebut, ada 10 orang yang terkena musibah dengan kerugian masing-masing sebesar 20 juta sehingga total kerugiannya yaitu adalah sebesar 200 juta.
Sebuah perusahaan asuransi yang bertindak yaitu sebagai penanggung risiko juga menggunakan akumulasi premi tersebut untuk dapat menutup risiko klaim pedagang yang terkena sebuah musibah. Sementara yang tidak terkena musibah juga tidak bisa untuk dapat menerima tanggungan dari sebuah perusahaan asuransi.
Cara Kerja Asuransi
1). Menarik Nasabah
Perusahaan asuransi yang menawarkan sebuah produk dan juga mencari seseorang yang akan menjadi nasabah. Perusahaan asuransi juga akan membagi setiap pembeli asuransi atau disebut dengan pemegang polis ke dalam bagian yang berbeda-beda.
Jadi, jika Anda juga menggunakan sebuah asuransi kesehatan, tidak akan dicampur dengan asuransi jiwa atau yang lainnya. Asuransi juga akan menanggung setiap kerugian Anda sesuai dengan jumlah yang diambil para pemegang polis.
Nasabah juga akan diberi jadwal sebuah pembayaran premi yang biasanya juga dilakukan setiap bulan. Melalui sebuah pembayaran premi ini maka jumlah uang dari setiap nasabah juga akan diolah guna mengatasi sebuah permasalahan yang dialami nasabah lain dan juga yang melakukan sebuah klaim kepada perusahaan asuransi tersebut.
Jadi, sistem yang dijalankan sebuah perusahaan asuransi yaitu adalah perputaran uang dari nasabah untuk dapat menutup risiko yang dialami oleh nasabah lain.
3). Membayar Klaim
Jika terjadisebuah klaim dari nasabah yang juga mengalami sebuah risiko, perusahaan asuransi juga harus membayarkan sesuai dengan ketentuan. Perusahaan asuransi juga akan memastikan kejadian atas klaim yang juga dilakukan nasabah yaitu adalah dengan benar-benar musibah dan juga bukan merupakan kejadian yang telah disengaja.
Dalam klausul polis, biasanya juga tertera sebuah perjanjian bahwa kalau kejadian juga memiliki sebuah unsur kesengajaan, ganti rugi juga tidak akan diberikan sebuah perusahaan asuransi.
Pengertian asuransi dalam Undang-Undang yaitu pada No 2 Tahun 1992, usaha perasuransian yaitu adalah sebuah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung juga bersedia untuk mengikatkan diri kepada tertanggung jawab sebagai penerima premi asuransi.
Penerima premi asuransi juga untuk dapat memberkan ganti rugi terhadap tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang juga diharapkan atau dianggap sebagai tanggung jawab pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari sebuah peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan sebuah pembayaran yang didasarkan atas hidup atau mati seseorang yang dipertanggungkan.
Baca Juga : Jenis - Jenis Asuransi Yang Tersedia di IndonesiaBisnis asuransi yaitu merupakan sebuah bisnis mengambil alih risiko dari nasabah untuk dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi. Cara menutup risiko yaitu adalah dengan menggunakan sebuah akumulasi dana premi yang dibayarkan nasabah untuk dapat menutup klaim nasabah yang terkena musibah atau risiko tersebut.
Gampangnya, sebagai contoh yaitu perkumpulan pedagang ada 200 orang yang tergabung dalam sebuah asuransi yaitu dengan membayar premi sebesar 2 juta. Akumulasi total premi yang terkumpul yaitu adalah sebesar 400 juta. Yang diperkirakan dari 200 orang pedagang tersebut, ada 10 orang yang terkena musibah dengan kerugian masing-masing sebesar 20 juta sehingga total kerugiannya yaitu adalah sebesar 200 juta.
Sebuah perusahaan asuransi yang bertindak yaitu sebagai penanggung risiko juga menggunakan akumulasi premi tersebut untuk dapat menutup risiko klaim pedagang yang terkena sebuah musibah. Sementara yang tidak terkena musibah juga tidak bisa untuk dapat menerima tanggungan dari sebuah perusahaan asuransi.
Cara Kerja Asuransi
1). Menarik Nasabah
Perusahaan asuransi yang menawarkan sebuah produk dan juga mencari seseorang yang akan menjadi nasabah. Perusahaan asuransi juga akan membagi setiap pembeli asuransi atau disebut dengan pemegang polis ke dalam bagian yang berbeda-beda.
Jadi, jika Anda juga menggunakan sebuah asuransi kesehatan, tidak akan dicampur dengan asuransi jiwa atau yang lainnya. Asuransi juga akan menanggung setiap kerugian Anda sesuai dengan jumlah yang diambil para pemegang polis.
Baca Juga: Manfaat Utama Memiliki Asuransi2). Mengumpulkan Premi
Nasabah juga akan diberi jadwal sebuah pembayaran premi yang biasanya juga dilakukan setiap bulan. Melalui sebuah pembayaran premi ini maka jumlah uang dari setiap nasabah juga akan diolah guna mengatasi sebuah permasalahan yang dialami nasabah lain dan juga yang melakukan sebuah klaim kepada perusahaan asuransi tersebut.
Jadi, sistem yang dijalankan sebuah perusahaan asuransi yaitu adalah perputaran uang dari nasabah untuk dapat menutup risiko yang dialami oleh nasabah lain.
3). Membayar Klaim
Jika terjadisebuah klaim dari nasabah yang juga mengalami sebuah risiko, perusahaan asuransi juga harus membayarkan sesuai dengan ketentuan. Perusahaan asuransi juga akan memastikan kejadian atas klaim yang juga dilakukan nasabah yaitu adalah dengan benar-benar musibah dan juga bukan merupakan kejadian yang telah disengaja.
Dalam klausul polis, biasanya juga tertera sebuah perjanjian bahwa kalau kejadian juga memiliki sebuah unsur kesengajaan, ganti rugi juga tidak akan diberikan sebuah perusahaan asuransi.
Baca Juga: Pengertian dan Prinsip-Prinsip AsuransiMemiliki asuransi juga akan menolong Anda untuk juga tidak lagi takut lagi dalam menghadapi masa depan anda sendiri. Jika lebih siap dalam menghadapi masa depan, semua juga akan berjalan lebih aman dan juga nyaman untuk dapat dijalankan. Memahami cara kerja perusahaan asuransi di atas juga akan membuat Anda akan makin mantap untuk dapat mengikuti sebuah asuransi.