Pengertian dan Prinsip - Prinsip Asuransi Yang Wajib Anda Ketahui

Pengertian Asuransi

Asuransi yaitu merupakan sebuah istilah yang juga digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungaan atau ganti rugi secara finansial untuk jiwa, properti, kesehatan dan juga lain-lain.

Yang akan mendapatkan ganti rugi dari berbagai kejadian yang tak terduga yang dapat terjadi seperti kematian, kerusakan, kehilangan, atau juga sakit serta melibatkan pembayaran premi secara berkala dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti rugi polis yang juga menjamin jenis-jenis perlindungan tersebut. 

Pengertian Asuransi

Pengertian asuransi dalam Undang-Undang yaitu pada No 2 Tahun 1992, usaha perasuransian yaitu adalah sebuah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung juga bersedia untuk mengikatkan diri kepada tertanggung jawab sebagai penerima premi asuransi.

Penerima premi asuransi juga untuk dapat memberkan ganti rugi terhadap tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang juga diharapkan atau dianggap sebagai tanggung jawab pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari sebuah peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan sebuah pembayaran yang didasarkan atas hidup atau mati seseorang yang dipertanggungkan.

Badan yang menyalurkan risiko tersebut juga kemudian disebut sebagai "tertanggung" dan badan yang juga memberikan risiko tersebut selanjutnya juga disebut sebagai "penanggung". 

Dimana perjanjian diantara kedua badan ini juga disebut sebagai "kebijakan" yang juga merupakan sebuah kontrak legal yang didalamnya menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. 

Biaya yang kemudian dibayarkan oleh "tertanggung" kepada "penanggung untuk setiap risiko yang ditanggung tersebut selanjutnya juga akan disebut sebagai "premi" yang jumlahnya biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administrasi, dan keuntungan investasi.
Baca Juga : Asuransi Mobil Terbaik 2020 untuk Kebutuhan Anda
Pengertian asuransi lain yang menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) mengenai asuransi pada Pasal 246 yaitu adalah suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung yaitu dengan menerima suatu premi untuk dapat memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan.

Prinsip - Prinsip Asuransi

Didalam dunia asuransi juga terdapat prinsip prinsip asuransi, prinsip prinsip asuransi tersebut terdapat 6 yang perlu anda ketahui yaitu sebagai berikut.

1). Insurable Interest

Insurable Interest atau disebut dengan kepentingan untuk diasuransikan adalah sebuah hak untuk dapat mengasuransikan, yang muncul dari suatu hubungan keuangan antara pihak tertanggung dengan yang diasuransikan yang telah diakui secara hukum. Objek yang diasuransikan juga harus legal dan juga tidak mealnggar hukum.

2). Utmost Good Faith

Utmost Good Faith atau disebut dengan itikad baik yaitu sebuah tindakan untuk dapat mengungkapkan secara akurat dan juga lengkap segala fakta yang berupa material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik itu diminta maupun tidak. 

Hal ini juga berarti pihak penanggung juga harus dengan jujur untuk menerangkan dengan jelas segala sesuatu yang berkaitan dengan syarat atau kondisi dari asuransi tersebut. Pihak tertanggung juga harus bisa memberikan sebuah keterangan yang jelas dan jugabenar atas objek atau kepentingan yang juga dipertanggungkan secara jelas dan teliti.

3). Proximate Cause

Proximate Cause atau kausa proximal yaitu adalah sebuah penyebab aktif, efisien yang juga menimbulkan rentetan kejadian yang menimbulkan suatu akibat tertentu tanpa adanya intevensi atau campur tangan yang dimulai secara aktif dari sumber yang baru.

Dalam prinsip asuransi ini apabila objek yang sudah diasuransikan juga mengalami sebuah musipertama kali yang bah atau kecelakaan, pertama kali yang harus dilakukan untuk pihak perusahaan asuransi adalah mencari penyebab utama aktif dan juga efisien untuk dapat menggerakkan suatu rangkaian peristiwa.

4). Indemnity

Indemnity atau disebut dengan ganti rugi adalah sebuah mekanisme dimana penanggung juga menyediakan suatu kompensasi finansial dalam upaya untuk dapat menempatkan tertanggung ke dalam posisi keuangan yang telah beliau miliki sesaat yang sebelum terjadinya sebuah kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).

Prinsip asuransi ganti rugi ini juga memiliki sebuah ketentuan yang juga menyatakan bahwa pihak perusahaan asuransi juga tidak berhak untuk dapat memberikan ganti rugi yang lebih besar lagi.

5). Subrogation

Subrogation atau disebut dengan oengalihan hak yaitu merupakan pengalihan hak tuntut dari pihak tertanggung kepada pihak penanggung setelah klaim dibayarkan atau yang telah membayar ganti rugi terhadap seorang tertanggung.

6). Contribution

Contribution atau disebut dengan kontribusi yaitu merupakan sebuah hak pihak penanggung untuk dapat mengajak pihak penanggung lainnya yang bersama-sama menanggung tetapi juga tidak memiliki sebuah kewajiban yang sama terhadap tertanggung untuk ikut memberikan ganti rugi.

Demikian penjelasan mengenai pengertian dan prinsip - prinsip asuransi, semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk anda.